Kalah Gugatan, Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

Ikhsan Permana, Jurnalis
Senin 18 September 2023 21:07 WIB
Antam kalah gugatan melawan crazy rich Surabaya (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTAPT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kalah dalam gugatan melawan crazy rich atau konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh Antam.

Putusan itu diketok pada 12 September 2023 oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan tersebut dilansir dari laman resmi MA, Senin (18/9/2023).

Dengan putusan tersebut, Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun kepada Budi Said karena kasasi yang diajukan oleh Budi Said menjadi berkekuatan hukum tetap.

Awal mula kasus Budi Said vs Antam

Kasus tersebut bermula dari Budi Said yang membeli 7 ton emas dari Antam di tahun 2018 melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya. Namun pada saat itu Budi hanya menerima emas kurang dari 6 ton padahal Budi mengaku sudah menyerahkan uang pembelian emas tersebut ke Antam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya