Merasa dirugikan, Budi menempuh jalur hukum dan menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hingga pada 13 Januari 2021 PN Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil Rp817,456 miliar atau menyerahkan emas kepada Budi seberat 1.136 kilogram.
Antam sempat menang di tingkat banding, namun Budi Said memutuskan untuk maju ke tingkat kasasi. Hingga akhirnya keluar putusan PK pada 12 September 2023 yang mengabulkan tuntutan Budi Said yang sekaligus membatalkan putusan banding.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)