JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mendapat izin sebagai penyelenggara bursa karbon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah restu diperoleh, BEI bakal menerbitkan aturan turunan, termasuk sistem dan sarana perdagangan bursa karbon, peraturan pengguna jasa, unit karbon yang diperdagangkan, hingga pengawasan transaksi.
BACA JUGA:
"Nantinya akan dituangkan dalam peraturan bursa atau SKB (Surat Keputusan Bersama)," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin, 18 September 2023.
Perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon.
BACA JUGA:
Terdapat dua unit karbon yang diperdagangkan yakni Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
PTBAE-PU adalah penetapan batas atas emisi GRK bagi pelaku usaha dan/atau kuota emisi (allowance) dalam periode tertentu bagi pelaku usaha.