JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan kemudahan kepada PT KAI untuk mengajukan penjaminan pemerintah dalam rangka membayar utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Di mana pengajuan itu sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 89 tahun 2023.
BACA JUGA:
Dengan demikian, APBN bisa menjadi jaminan atas utang KCJB.
Hanya saja, opsi untuk menjadikan APBN sebagai jaminan utang KCJB ternyata tidak sepenuhnya bisa berdampak positif.
BACA JUGA:
"Ini jelas memunculkan beban tidak langsung ke APBN, sudah melenceng jauh ya dari awal sifatnya B2B," kata Ekonom sekaligus Direktur Celios, Bhima Yudhistira di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Bahkan dari yang tadinya bersifat B2B, kemudian ada keterlibatan PMN dan mekanisme subsidi tiket, dan sekarang masuk ke penjaminan.