Biaya Layanan Nasabah Hampir 100%, Ini Penjelasan Bos AdaKami

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Jum'at 22 September 2023 16:33 WIB
Bos AdaKami buka suara soal biaya layanan tinggi. (Foto: MPI)
Share :

Bernardino mengatakan bahwa kebijakan perusahaan sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan setiap peminjam atau nasabah diasuransikan.

 BACA JUGA:

“Tingkat biaya disesuaikan, memang yang kami perlukan itu biaya asuransi, di beberapa produk biaya asuransi yang tinggi,” imbuh Bernardino.

Pembahasan mengenai tingginya biaya layanan di platform AdaKami muncul menyusul kabar seorang nasabah diduga bunuh diri karena teror dari petugas penagih utang atau debt collector (DC).

Korban disebut tidak mampu membayar utang karena bengkaknya dana yang harus dibayar.

Dalam unggahan akun Twitter @rakyatvspinjol diterangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

K disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, di mana dana yang harus dikembalikan korban menjadi hampir Rp19 juta. Besarnya dana yang harus dikembalikan disebut karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100% dari dana pinjaman.

Sebagai informasi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebenarnya telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa, jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya