JAKARTA - Sikap petugas penagih utang atau debt collector (DC) saat menagih para peminjam melalui platform pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan.
Di mana seorang nasabah sebuah platform pinjol diduga bunuh diri karena terus menerima teror dari oknum debt collector.
BACA JUGA:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membawahi para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) termasuk petugas penagih utangnya pun menyampaikan, terdapat sejumlah dokumen yang wajib disampaikan debt collector pinjol saat melakukan penagihan.
Dalam unggahan akun Instagram resminya @ojkindonesia disebutkan, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10//POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, jika peminjam terindikasi gagal bayar atau wanprestasi, maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam, paling sedikit memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara Pemberi Dana dan Peminjam.
BACA JUGA:
“Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK dalam unggahan resminya, Jumat (22/9/2023).