JAKARTA - Apakah AdaKami legal atau ilegal menjadi pembahasan yang menarik untuk diulas. Pasalnya Pinjaman Online (Pinjol) AdaKami sedang ramai menjadi perbincangan sebab terdapat nasabah yang bunuh diri.
Bedasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami termasuk pinjol legal. Hal ini tercatat dengan nama PT Pembiayaan Digital Indonesia sebagai salah satu penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (PLPMBTI) yang telah memiliki izin usaha.
AdaKami merupakan pinjol legal, sehingga wajib patuh terhadap peraturan. Pertaruran tersebut meliputi penyimpanan data pengguna agar tetap di dalam wilayah Indonesia dan tidak akan menyebarluaskan ke pihak manapun.
Melalui laman resmi AdaKami, dapat dilihat bahwa tercantum alamat kantor dan kontak dengan jelas. Sehingga jika terdapat indikasi pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pencabutan izin usaha.
Sebagai informasi, AdaKami telah memenuhi persyaratan PLPMBTI yang legal dan sah di Indonesia. Berikut kriteria dan persyaratanya:
- Mempunyai modal disetor minimal Rp1 miliar
- Mempunyai sistem informasi yang aman dan andal