- Mempunyai kebijakan perlindungan konsumen
- Mempunyai kebijakan manajemen risiko
- Terdapat kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme
- Memiliki kebijakan penyelesaian sengketa
- Memiliki kebijakan pengaduan nasabah
- Memiliki kebijakan transparansi informasi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)