Tok! Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan TikTok Cs

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 17:01 WIB
Pemerintah resmi revisi soal aturan TikTok Shop. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Adapun revisi itu menjadi Permendag No. 31 Tahun 2023 yang mengatur soal social commerce.

 BACA JUGA:

Dari data resmi yang diterima Okezone, Rabu (27/9/2023) disebutkan dalam aturan itu bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Serta untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, Social Commerce wajib melakukan hal berikut yakni:

1. Menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE.

2. Menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

 BACA JUGA:

Kemudian dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya