Usai TikTok Shop Dilarang, Bahlil Cek Barang di E-commerce

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 28 September 2023 12:07 WIB
Menteri investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia singgung soal produk impor. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan mengecek dugaan produk impor ilegal yang diperjualbelikan di beberapa platform e-commerce di Tanah Air. 

Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia khawatir adanya barang impor ilegal yang diperdagangkan melalui platform e-commerce. Hal ini merugikan negara lantaran tidak membayar pajak.

 BACA JUGA:

"Barang datang bayar pajak, seperti e-commerce-commerce lain, contoh seperti GOTO, seperti Blibli, ya buat seperti itu. Walaupun Blibli ini juga barangnya harus kita tinjau, jangan barang dari luar gak bayar pajak, cross border ini," ungkap Bahlil dalam sesi wawancara dengan iNews, Kamis (28/9/2023).

 BACA JUGA:

Selain merugikan negara, aktivitas transaksi produk ilegal melalui digital juga merugikan UMKM. Bahlil menyebut sebagai cross border trading atau masuknya barang impor Indonesia tanpa melewati proses pemeriksaan pabean.

"Cross border nih, gak bisa, itu UMKM kita akan mati, dan saya Menteri yang berasal dari UMKM gak rela membiarkan begini," ucapnya.

Bahlil menegaskan pemerintah bersikap terbuka bagi semua pihak untuk melakukan aktivitas perdagangan, namun harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan otoritas.

"Kita terbuka, tapi jangan kita dipermainkan gitu lho, jadi prinsipnya kita membuka ruang, tapi mereka juga jangan menyalahgunakan kebaikan pemerintah Indonesia, jangan juga menyalahgunakan apa yang sudah negara berikan," tutur dia.

Di lain sisi, Bahlil memberikan peringatan tegas kepada TikTok Indonesia agar tidak melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce).

Bila platform asal China itu masih melakukan aktivitas jual beli layaknya e-commerce, kemungkinan izin operasionalnya di Tanah Air akan dicabut.

Dia mengatakan, TikTok hanya mengantongi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 sebagai platform digital tanpa tujuan komersial dan bukan berorientasi profit.

"Kalau kita mau jujur, saya mau kasih tahu ya ini TikTok lama-lama izinnya saya tinggal lagi nih (cabut). Ini saya tunjukan lagi nih ya izinnya, TikTok ini dia memakai izin KBLI 63122, di mana di situ harus membuat portal khusus tentang komersial, nah dia tidak melakukan itu," ungkapnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya