"Cross border nih, gak bisa, itu UMKM kita akan mati, dan saya Menteri yang berasal dari UMKM gak rela membiarkan begini," ucapnya.
Bahlil menegaskan pemerintah bersikap terbuka bagi semua pihak untuk melakukan aktivitas perdagangan, namun harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan otoritas.
"Kita terbuka, tapi jangan kita dipermainkan gitu lho, jadi prinsipnya kita membuka ruang, tapi mereka juga jangan menyalahgunakan kebaikan pemerintah Indonesia, jangan juga menyalahgunakan apa yang sudah negara berikan," tutur dia.
Di lain sisi, Bahlil memberikan peringatan tegas kepada TikTok Indonesia agar tidak melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce).
Bila platform asal China itu masih melakukan aktivitas jual beli layaknya e-commerce, kemungkinan izin operasionalnya di Tanah Air akan dicabut.
Dia mengatakan, TikTok hanya mengantongi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 sebagai platform digital tanpa tujuan komersial dan bukan berorientasi profit.
"Kalau kita mau jujur, saya mau kasih tahu ya ini TikTok lama-lama izinnya saya tinggal lagi nih (cabut). Ini saya tunjukan lagi nih ya izinnya, TikTok ini dia memakai izin KBLI 63122, di mana di situ harus membuat portal khusus tentang komersial, nah dia tidak melakukan itu," ungkapnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)