JAKARTA - TikTok Indonesia menutup menu Shop dari platform media sosialnya Rabu, 4 Oktober pukul 17.00 WIB kemarin.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang melarang platform socio commerce melakukan transaksi perdagangan.
BACA JUGA:
Lantas apakah TikTok bisa membuka kembali TikTok Shop di Indonesia?
Sebenarnya, TikTok Shop bisa beroperasi kembali di Indonesia asalkan memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam Permendag 31/2023.
BACA JUGA:
Pertama TikTok Shop harus mengantongi izin sebagai marketplace.