Dijelaskan dalam Permendag 31/2023, Lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi
secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa sehingga perizinannya berbeda dengan media sosial dan social commrce.
BACA JUGA:
TikTok Shop Resmi Ditutup, Fitur Belanja di Aplikasi Benar-benar Lenyap!
Setelah mengantongi izin sebagai marketplace, TikTok wajib memisahkan TikTok Shop di platform yang berbeda agar bisa melakukan transaksi perdagangan.
TikTok Shop bisa saja melanjutkan operasionalnya di Indonesia, sebab TikTok dalam keterangan resminya tidak menyebutkan akan tutup secara permanan.
"TikTok Shop Indonesia tidak tersedia mulai 4 Oktober 2023 hingga pemberitahuan lebih lanjut," tulis TikTok Shop Indonesia dalam laman resminya dikutip Kamis (5/10/2023).
TikTok Shop Indonesia juga menyampaikan kepada para penjual (seller) pihaknya tengah berupaya untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia untuk bisa melanjutkan operasionalnya di Tanah Air.
"TikTok Shop Indonesia Indonesia berupaya mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, dan kami akan memberikan informasi terbaru mengenai hal ini (operasional di Indonesia) sesegera mungkin," jelas TikTok Shop.
(Zuhirna Wulan Dilla)