PTPS-W dapat diperdagangkan sejak tanggal pencatatan hingga 4 Oktober 2024. Periode konversi mulai berlaku pada 9 April 2024 sampai 9 Oktober 2024.
Terkait penggunaan dana, PTPS bakal mengalokasikan 50% dana hasil IPO untuk belanja modal untuk pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dengan kapasitas 10 ton per jam. Lokasi pembangunan berada di dalam Kawasan HGU milik Perseroan Desa Gelebak dalam, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya sebesar 50% sisanya akan digunakan sebagai modal kerja untuk pembelian Tandan Buah Segar (TBS), pemeliharaan jalan, pembelian traktor dan peralatan produksi. Sedangkan, dana yang diperoleh perseroan dari pelaksanaan Waran Seri I, jika dilaksanakan oleh pemegang waran maka akan digunakan oleh perseroan untuk modal kerja.
Adapun penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek dalam gelaran IPO ini adalah PT NH Korindo Sekuritas. Pihak biro administrasi efek diwakili oleh PT Sharestar Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)