33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 Miliar

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2023 15:26 WIB
33 Pinjol belum penuhi modal minimum (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 33 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ketentuan modal minimum. Dalam aturan, perusahaan pinjol harus memiliki modal Rp2,5 miliar berlaku mulai 4 Juli 2023 lalu.

Sebagai informasi, dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp2,5 miliar per 4 Juli 2023, sebesar Rp7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan sebesar Rp12,5 miliar per 4 Juli 2025.

“Masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per September 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman dalam keterangannya pada Kamis (12/10/2023).

Agusman menjelaskan, pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada bulan September 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya disebabkan oleh menurunnya kinerja penyelenggara pinjaman online, sehingga mengalami kerugian.

Adapun, Sebanyak 11 dari 33 penyelenggara P2P Lending belum mengajukan permohonan peningkatan modal. Sedangkan, sebanyak 22 P2P Lending lainnya sedang dalam proses peningkatan modal di perizinan OJK, serta 2 P2P Lending dalam proses pengembalian izin usaha.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya