Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjaman Online

Nurfathiya Efsya, Jurnalis
Jum'at 13 Oktober 2023 22:08 WIB
Cara hapus data di aplikasi pinjol (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Cara menghapus data di aplikasi pinjaman online akan dibahas pada artikel ini. Saat ini masih banyak orang yang dengan pinjaman online (pinjol). Bahkan mereka tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal.

OJK sendiri sudah menghimbau masyarakat untuk mengajukan pinjam ke pinjaman online legal. Karena kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga yang besar.

Sehingga bukannya menyelesaikan masalah tetapi akan menimbulkan masalah baru.

Lantas, bagaimana cara menghapus data di aplikasi pinjaman online?

1. Menghapus seluruh data di aplikasi pinjol

• Buka menu pengaturan pada ponsel.

• Pilih “pengaturan aplikasi

• Jika ketemu aplikasi yang ingin kamu hapus, pilih “Hapus Data dan Cache.

Dengan menghapus data di aplikasi pinjol, setidaknya kamu dapat meminimalkan risiko tersebar.

2. Menghapus aplikasi pinjaman online

• Buka menu "Pengaturan" pada ponsel kamu.

• Selanjutnya, pilih "Aplikasi".

• Lalu, cari aplikasi pinjaman online yang ingin kamu hapus. Pilih "Uninstall".

3. Menghubungi Call Center Aplikasi Pinjol

Kamu dapat meminta bantuan pusat penyedia pinjaman online, jika kamu tetap mendapatkan tagihan padahal kamu sudah melunasinya. Sampaikan kronologisnya dan sertakan bukti-bukti bahwa kamu sudah melunasinya.

Setelah lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi kamu.

4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan

Apabila kamu sudah terganggu dengan ancaman pinjol kamu bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Melalui laporan yang kamu sampaikan penelusuran dan tindak lanjut dapat dilakukan.

Berikut beberapa cara menghubungi beberapa platform yang tersedia berikut:

• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.

• Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.

• WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.

• Kontak resmi OJK di nomor 157.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya