Dengan menghapus data di aplikasi pinjol, setidaknya kamu dapat meminimalkan risiko tersebar.
2. Menghapus aplikasi pinjaman online
• Buka menu "Pengaturan" pada ponsel kamu.
• Selanjutnya, pilih "Aplikasi".
• Lalu, cari aplikasi pinjaman online yang ingin kamu hapus. Pilih "Uninstall".
3. Menghubungi Call Center Aplikasi Pinjol
Kamu dapat meminta bantuan pusat penyedia pinjaman online, jika kamu tetap mendapatkan tagihan padahal kamu sudah melunasinya. Sampaikan kronologisnya dan sertakan bukti-bukti bahwa kamu sudah melunasinya.
Setelah lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi kamu.
4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan
Apabila kamu sudah terganggu dengan ancaman pinjol kamu bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Melalui laporan yang kamu sampaikan penelusuran dan tindak lanjut dapat dilakukan.
Berikut beberapa cara menghubungi beberapa platform yang tersedia berikut:
• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.
• Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
• WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.
• Kontak resmi OJK di nomor 157.
(Taufik Fajar)