JAKARTA – Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menyatakan provinsi yang dipimpinnya mengalami kebangkrutan lantaran perencanaan keuangan yang keliru. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menanggapi pernyataan tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai, penggunaan istilah bangkrut sejatinya kurang tepat untuk memaknai ketidakmampuan Pemprov Sulsel dalam melunasi utang jangka pendek/panjang di tahun ini.
"Yang dialami Pemprov bukanlah kebangkrutan, melainkan kesulitan likuiditas akibat dari pengelolaan utang jangka pendek yang kurang pruden," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (16/10/2023).
Diungkapkan Prastowo, pihaknya telah melakukan analisis terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022 dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2023 Pemprov Sulsel.
"Hasil analisis LKPD 2022 dan LRA 2023 Pemprov Sulsel menunjukkan kinerja keuangan yang kurang sehat, khususnya pada aspek likuiditas. Untuk tahun 2023, terdapat utang jangka pendek jatuh tempo dan utang jangka panjang yang menjadi kewajiban Pemprov," tuturnya.
Sebagai catatan, lanjutnya, masalah yang dialami Pemprov Sulsel adalah likuiditas yakni kesulitan melunasi utang jangka pendek, bukan solvabilitas atau kesulitan melunasi utang jangka panjang mengingat angsuran pokok utang jangka panjang telah dianggarkan dalam APBD 2023 pada pengeluaran pembiayaan.