JAKARTA – Kehadiran Agen BRILink saat ini disebut membawa banyak keuntungan untuk UMKM. Adapun syarat untuk jadi Agen BRILink menarik untuk diketahui.
BRILink merupakan program Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan konsep sharing fee, yang memiliki peran sebagai mini ATM BRI.
Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi perbankan secara real time online, dengan fitur Electronic Data Capture (EDC) Mini ATM BRI.
Sementara itu, kesuksesan para Agen BRILink pun menjadi perhatian. Lantas, apa saja syarat untuk jadi Agen BRILink?
BACA JUGA:
Mengutip dari laman resmi Bank BRI, Senin (16/10/2023), berikut syarat jadi Agen BRILink.
1. Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai.
2. Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.
3. Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya min. 2 tahun.
BACA JUGA:
4. Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen.
5. Bisa juga, memiliki rekening pinjaman di Bank BRI (tanpa harus menyetor uang jaminan) dengan kolektibilitas Lancar selama 6 bulan terakhir.
6. Pengajuan agen dapat berbentuk perseorangan atau Instansi berbadan hukum.
Agen BRILink juga akan diberi edukasi secara berkala dan bersifat rutin untuk memberi kesadaran pentingnya perlindungan aktivitas usaha yang mereka jalankan.
Lebih lanjut, edukasi tersebut biasanya diberikan melalui media sosial dan kunjungan langsung ke Agen BRILink oleh jajaran pekerja BRI yakni Petugas Agen BRILink (PAB).
Agen BRILink juga tergabung dalam komunitas yang disebut BRILinkers.
Tercatat pada Mei 2023, jumlah Agen BRILink Selindo telah mencapai 660.676 agen yang tersebar pada 59.358 desa di seluruh Indonesia.
Sedangkan, untuk Regional Office Jakarta 1 memiliki sebanyak 10.155 Agen BRILink.
(Zuhirna Wulan Dilla)