Kasus Antam vs Budi Said soal Emas 1,1 Ton Berpotensi Rugikan Negara Rp92 Miliar

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 18 Oktober 2023 14:46 WIB
Kasus Antam dan Budi Said berpotensi rugikan negara (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Kasus Antam vs Budi Said soal emas 1,1 ton berpotensi merugikan negara Rp92 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual beli emas milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kuasa hukum Antam, Andi F Simangunsong berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait perhitungan kerugian negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

Dalam laporan tersebut, lanjut Andi, terjadinya penyerahan emas melebihi yang seharusnya sebagaimana yang tertera dalam faktur pembelian kepada Eksi Anggraeni dan funder atau pembeli.

"Ada kekurangan fisik emas Antam di BELM 01 Surabaya sebanyak 152,8 kilogram yang terjadi akibat penyerahan fisik emas kepada Eksi Anggraeni melebihi jumlah berat emas yang seharusnya diserahkan kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam faktur," ujar Andi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

Adapun kasus penipuan jual beli emas Antam bermula pada 2018 silam. Saat itu, Budi Said, konglomerat asal Surabaya, melakukan jual beli emas Antam.

Transaksi tersebut setelah Budi Said mendapatkan tawaran dari Eksi Anggraeni untuk membeli emas Antam dengan harga diskon dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja. Padahal, Antam sendiri tidak pernah memberikan harga diskon.

"Harga setiap hari di publish secara terbuka di website resmi Antam www.logammulia.com dan penyerahan dilakukan pada hari yang sama (cash and carry)," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya