Solusi dari masalah ini adalah Anda harus memantau status BI Checking dan menunggu pihak yang berwenang menyelesaikan masalah pada sistem tersebut. Jika tidak bisa atau terlalu lama, maka cara selanjutnya adalah Anda bisa mengkonfirmasi bukti pelunasan hutang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu diketahui, riwayat setelah melakukan BI Checking dikategorikan ke dalam 5 skor kredit. Berikut penjelasan rincinya:
Skor 1 berarti Kredit Lancar
Skor 1 mengindikasikan debitur atau nasabah selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan beserta bunganya tepat waktu setiap bulannya hingga lunas tanpa tunggakan yang tersisa.
Skor 2 - Kredit Dalam Perhatian Khusus
Selanjutnya adalah skor 2 yang mengindikasikan debitur kurang disiplin dalam membayar cicilan beserta bunganya. Pada kategori ini, debitur telah menunggak pembayaran selama 1-90 hari.
Skor 3 - Kredit Tidak Lancar
Kategori ini debitur berarti telah menunggak membayar cicilan selama 91-120 hari.
Skor 4 - Kredit Diragukan
Debitur yang mendapatkan skor 4 berarti cicilannya telah menunggak selama 121-180 hari.
Skor 5 - Kredit Macet
Skor 5 merupakan skor tertinggi yang berarti debitur menunggak cicilan selama lebih dari 180 hari.
Itulah jawaban dari pertanyaan Jika Sudah Galbay Pinjol Apakah Bisa Pinjam Lagi?
(Rani Hardjanti)