Jika Sudah Galbay Pinjol Apakah Bisa Pinjam Lagi? Cek di Sini Jawabannya

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2023 18:26 WIB
Ilustrasi (Foto:Freepik)
Share :

JAKARTA - Jika sudah galbay pinjol apakah bisa pinjam lagi? cek di sini jawabannya biar tidak membuat Anda Bingung. Pasalnya ini menjadi salah satu permasalahan yang sering muncul di kalangan nasabah pinjaman online (pinjol).

Disengaja maupun tidak, galbay pada pinjol merupakan salah satu tindakan yang berisiko. Pasalnya, hal tersebut akan mempengaruhi skor BI Checking nasabah.

Pertanyaannya adalah jika sudah galbay pinjol apakah bisa pinjam lagi? Dilansir dari berbagai sumber, hal tersebut kemungkinan masih bisa dilakukan. Namun, ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi.

Salah satunya adalah dengan melunasi tunggakan hutang yang sebelumnya beserta dengan bunga yang dibebankan. Pada dasarnya membayar hutang merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh nasabah selaku peminjam.

Apabila setelah melunasi hutang dan bunganya namun Anda tetap tidak bisa mengajukan pinjaman lagi ke lembaga-lembaga keuangan lainnya, kemungkinan besar hal tersebut terjadi karena data Anda bermasalah di Informasi Debitur Individual (IDI) Historis dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking.

Solusi dari masalah ini adalah Anda harus memantau status BI Checking dan menunggu pihak yang berwenang menyelesaikan masalah pada sistem tersebut. Jika tidak bisa atau terlalu lama, maka cara selanjutnya adalah Anda bisa mengkonfirmasi bukti pelunasan hutang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perlu diketahui, riwayat setelah melakukan BI Checking dikategorikan ke dalam 5 skor kredit. Berikut penjelasan rincinya:

Skor 1 berarti Kredit Lancar

Skor 1 mengindikasikan debitur atau nasabah selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan beserta bunganya tepat waktu setiap bulannya hingga lunas tanpa tunggakan yang tersisa.

Skor 2 - Kredit Dalam Perhatian Khusus

Selanjutnya adalah skor 2 yang mengindikasikan debitur kurang disiplin dalam membayar cicilan beserta bunganya. Pada kategori ini, debitur telah menunggak pembayaran selama 1-90 hari.

Skor 3 - Kredit Tidak Lancar

Kategori ini debitur berarti telah menunggak membayar cicilan selama 91-120 hari.

Skor 4 - Kredit Diragukan

Debitur yang mendapatkan skor 4 berarti cicilannya telah menunggak selama 121-180 hari.

Skor 5 - Kredit Macet

Skor 5 merupakan skor tertinggi yang berarti debitur menunggak cicilan selama lebih dari 180 hari.

Itulah jawaban dari pertanyaan Jika Sudah Galbay Pinjol Apakah Bisa Pinjam Lagi?

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya