3. Tidak Ada Dalam Faktur Pembelian.
Permintaan untuk menyerahkan 1.136 kilogram oleh Antam kepada Budi Said yang tidak ada dalam faktur pembelian.
4. Kekurangan Emas di Antam
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait perhitungan kerugian negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.
Dalam laporan tersebut, lanjut Andi, terjadinya penyerahan emas melebihi yang seharusnya sebagaimana yang tertera dalam faktur pembelian kepada Eksi Anggraeni dan funder atau pembeli.
"Ada kekurangan fisik emas Antam di BELM 01 Surabaya sebanyak 152,8 kilogram yang terjadi akibat penyerahan fisik emas kepada Eksi Anggraeni melebihi jumlah berat emas yang seharusnya diserahkan kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam faktur," ujar Andi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)