Sanksi Bila Pinjol Tidak Dibayar

Nurfathiya Efsya, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2023 03:22 WIB
Sanksi Pinjol Tidak Dibayar. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) merupakan sebuah pilihan alternatif bagi orang-orang yang ingin membutuhkan dana dengan cepat.

Namun harus diketahui bahwa pinjol memiliki bunga tinggi, tenor yang singkat, jumlah pinjaman di atas kemampuan, hingga faktor-faktor lain menjadi penyebab nasabah seringkali kesulitan untuk membayar pinjaman sehingga berujung gagal bayar atau galbay.

Untuk saat ini apabila nasabah gagal bayar belum ada hukum yang mengancam gagal melakukan pembayaran di pinjaman online.

Bahkan nasabah yang tidak mampu membayar utang sesuai perjanjian tidak diperbolehkan mendapat sanksi pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 19 Ayat 2.

Tetapi, nasabah yang gagal melakukan pembayaran utang tetap mendapatkan sanksi lain, yakni:

1. Masuk ke dalam daftar hitam OJK

Status tersebut akan terlihat pada SLIK OJK yang bisa diakses oleh lembaga keuangan manapun. Dengan demikian, Anda akan mengalami kesulitan jika akan mengajukan pinjaman dana lagi ke bank atau lembaga keuangan di bawah OJK.

2. Bunga dan denda yang menumpuk

Sanksi selanjutnya yang wajib diketahui adalah bunga atau denda dari pinjaman Anda akan terus menumpuk sehingga hutang akan semakin menggunung. Bahkan, dalam beberapa kasus pembengkakan tersebut mustahil untuk dilunasi oleh nasabah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya