JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menanggapi pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia soal pembekuan izin usaha Hotel Sultan.
Melalui Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin menjelaskan pernyataan Bahlil tidak berdasarkan keputusan hukum jika mau membekukan izin usaha karena dasar HGB 26 dan 27/Gelora belum mendapatkan izin pembaharuan.
BACA JUGA:
"Apakah sanggahan ucapan (Bahlil) atau apapun juga itu berdasar hukum atau tidak, kita terhadap ucapan yang tidak berdasar hukum terlalu rendah bagi kita untuk menghadapinya terlalu serius," ujar Amir di PN Jakpus, Senin (23/10/2023).
Dia menilai bahwa PT Indobuildco jika dari peraturan perundang-undangan yang berlaku masih bisa mendapatkan hak pembaharuan HGB selama 30 hingga 2053 mendatang.
BACA JUGA:
Sehingga menurutnya tidak bisa Pemerintah langsung mencabut izin usaha PT Indobuildco.
"Statement seorang Bahlil itu bukan hukum, dan manakala keliru warga negara tentu wajib dan punya hak untuk menyanggahnya melalui jalur hukum," sambungnya.