JAKARTA – Akulaku buka suara soal larangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap layanan paylater. Perusahaan pembiayaan berbasis digital PT Akulaku Finance Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan langkah penyempurnaan produk yang tengah dilakukan pada Buy Now Pay Later milik PT Akulaku Finance Indonesia.
"Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan," ujar Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, Selasa (24/10/2023).
Akulaku Finance Indonesia diketahui memiliki produk pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later dan juga cicilan di dalam platformnya.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Akulaku Finance Indonesia menegaskan perusahaan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan.
Sebelumnya, OJK mengumumkan bahwa per 5 Oktober 2023, telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) sebagai salah satu perusahaan pembiayaan.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan, menyatakan hal itu disebabkan oleh Akulaku yang tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema pembiayaannya yaitu buy now pay later (BNPL).
“OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),” ucap Bambang.
Berdasarkan dengan pembatasan tersebut, OJK melarang Akulaku melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)