Pendaftaran Calon Komisioner BP Tapera 2024-2029 Dibuka, Ini Kriterianya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 25 Oktober 2023 10:53 WIB
Pendaftaran Calon Komisioner BP Tapera 2024-2029. (Foto: BP Tapera)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera membuka pendaftaran pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera Masa Jabatan 2024-2029.

Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner BP Tapera.

 BACA JUGA:

Keanggotaan Pansel tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR selaku Ketua Komite Tapera Nomor 1237/KPTS/M/2023. Terdiri dari Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, akademisi, serta praktisi/profesional.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pelaksanaan seleksi tersebut harus melalui proses sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres.

“Seleksi Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera membutuhkan kehati-hatian dan kecermatan dari Pemerintah agar mendapatkan hasil yang optimal dan diyakini merupakan pilihan terbaik,” ujar Menteri Basuki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/10/2023).

 BACA JUGA:

Adapun persyaratan untuk menjadi calon Komisioner dan Deputi Komisioner yakni Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, serta secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya