Syarat lainnya adalah berusia paling tinggi 60 tahun pada tanggal 31 Januari 2024, tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dan melampirkan makalah mengenai konsep Pengelolaan Dana Tapera yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
BACA JUGA:
BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak empat Deputi Komisioner yang terdiri dari Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Tapera, Deputi Komisioner bidang Pemupukan Dana Tapera, Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana Tapera, dan Deputi Komisioner bidang Hukum dan Administrasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menerangkan, penerimaan pendaftaran akan dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan 10 November 2023 pukul 23.59 WIB. Dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan seleksi kompetensi dan integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Perpres Nomor 9 Tahun 2018, pelaksanaan seleksi dilakukan dengan beberapa tahapan.
“Tahapan terdiri dari tes kompetensi bidang, tes psikologi dan tes kesehatan, pemaparan makalah, wawancara serta penelusuran rekam jejak yang dilakukan oleh PPATK,” jelas Zainal Fatah.
Untuk memperluas jangkauan informasi seleksi kepada publik, Pansel memuat pengumuman pada media cetak nasional, media sosial dan website Komite Tapera. Informasi mengenai pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera tersebut dapat diakses melalui website komite-tapera.pu.go.id.
(Zuhirna Wulan Dilla)