JAKARTA - Apakah pinjaman online (pinjol) masuk ke SLIK OJK? Berikut akan diulas dalam artikel ini.
Saat ini perusahaan pinjol telah menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Pinjol menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam memperoleh pinjaman tanpa harus melalui proses yang rumit seperti yang umumnya ditemui di bank konvensional.
BACA JUGA:
Namun, perkembangan pinjol ini juga menimbulkan berbagai permasalahan terutama terkait dengan regulasi dan perlindungan konsumen.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengawasi pinjol adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:
Lalu, apakah pinjol masuk dalam SLIK OJK? Berikut ulasannya dirangkum Okezone, Rabu (25/10/2023) SLIK adalah sistem yang dibuat oleh OJK sebagai langkah untuk mengawasi dan mengatur perusahaan jasa keuangan, termasuk pinjol.
Sistem ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan ketersediaan informasi tentang entitas yang beroperasi dalam sektor jasa keuangan.
Dalam konteks pinjol, SLIK dapat memberikan data dan informasi yang penting untuk mengawasi aktivitas perusahaan pinjol, termasuk perizinan, laporan keuangan, dan lainnya. SLIK dirancang untuk membantu OJK dalam mengambil langkah-langkah pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan jasa keuangan.