Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Diblokir

Arfiah, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 07:10 WIB
Daftar pinjol ilegal yang diblokir. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) telah memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pihak PAKI mendapat dukungan dari tim cyber patrol dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

 BACA JUGA:

Kerja sama tersebut berhasil menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal yang ditemukan di sejumlah website, aplikasi, dan sosial media.

Berikut ini daftar pinjaman online ilegal yang telah diblokir:

 BACA JUGA:

1. Rupiah Cash - Cash Pro

2. Dana Rupiah Pinjam Cepat Info

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya