JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan pemerintah untuk meniadakan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat penerbangan.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan usulan ditindakannya TBA agar bisa menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarif mengingat tingginya biaya operasional maskapai.
Adapun INACA menyebut 3 tantangan yang dihadapi maskapai penerbangan saat ini, pertama terkait sistem importasi suku cadang (spareparts) pesawat, kedua harga bahan bakar avtur yang cenderung naik, dan ketiga perbaikan tarif penerbangan.
"Jadi salah satu usulan kalo bisa TBA ini ditiadakan sehingga menyerahkan pada mekanisme pasar," katanya dikutip, Jumat (3/11/2023).
Denon mengatakan usulan ditiadakannya TBA tarif pesawat bukan serta merta untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Melainkan hanya untuk mengurus kerugian akibat beban operasional yang cukup tinggi.