JAKARTA - Anwar Usman dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diputuskan dalam keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman dianggap bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran berat.
BACA JUGA:
"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
BACA JUGA:
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Jimly.
Sebagai pejabat negara, Anwar Usman melaporkan harta kekayaannya. Lalu berapa harta kekayaan Anwar Usman yang juga sebagai paman Gibran Rakabuming Raka?