JAKARTA - Anwar Usman dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diputuskan dalam keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman dianggap bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran berat.
BACA JUGA:
"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
BACA JUGA:
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Jimly.
Sebagai pejabat negara, Anwar Usman melaporkan harta kekayaannya. Lalu berapa harta kekayaan Anwar Usman yang juga sebagai paman Gibran Rakabuming Raka?
Berdasarkan LHKPN,Anwar Usman memiliki total kekayaan sebesar Rp33.492.312.061 atau Rp33,4 miliar.
Harta kekayaan ini terdiri dari 31 tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah senilai Rp5.176.100.000 atau Rp5,1 miliar.
BACA JUGA:
Anwar Usman tercatat memiliki alat transportasi dan mesin sebesar Rp301.000.000. Anwar juga memiliki harta bergerak lainnya Rp300.000.000, surat berharga sebesar Rp123.000.000.
Lalu untuk kas dan setara kas yang dimilikinya sebesar Rp27.592.212.061 atau Rp27,5 miliar.
Anwar Usman tidak mempunyai utang, sehingga total kekayaan Anwar Usman mencapai Rp33.492.312.061 atau Rp33,4 miliar.
(Zuhirna Wulan Dilla)