Tentu ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung apabila kamu tidak membayar tagihan Akulaku secara tepat waktu. Dikutip dari lsc.bphn.go.id dan laman OJK, berikut adalah akibat bila telat bayar tagihan pinjaman online termasuk Akulaku.
Selain itu perlu diperhatikan, jika nasabah tidak membayar tagihan Akulaku selama berbulan-bulan, akan masuk ke daftar hitam. Akibatnya kesulitan untuk mengajukan kredit atau meminjam dana di kemudian hari.
Untuk itu saat telat membayar tagihan Akulaku mau tidak mau harus mengeluarkan biaya lebih banyak untuk membayar denda akibat telat melunasi cicilan.
Sebagai informasi, Akulaku terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga fintech ini dinilai aman untuk digunakan. Pada dasarnya denda Akulaku berbeda-beda tergantung jenis cicilan yang diambil. Karena itulah setiap pengguna aktif Akulaku wajib mengetahui nominal denda yang berlaku.
(RIN)
(Dani Jumadil Akhir)