"Kemungkinan mudiknya tanggal 22 Desember, balik nya kemungkinan tanggal 26 Desember. Tapi tangga18 Desember sudah libur sekolah kemungkinan juga sudah ada," katanya.
Adapun untuk mengantisipasi kepadatan di sejumlah wilayah yang berpotensi kemacetan, Hendro menegaskan bahwa pihaknya nanti bakal melakukan pembatasan kendaraan truk selama periode libur Natal.
Dia menyebutkan bahaa dalam dalam waktu dekat pihaknya bakal mengeluarkan surat keputusan bersama terkait kebijakan larangan truk melintas.
"Untuk truk pasti ada pembatasan kita secepatnya mengeluarkan surat keputusan bersama Ditjen Darat, Korlantas sama Ditjen Bina Marga. Kita secepatnya mengeluarkan itu dan kita sosialisasikan," ungkapnya
(Taufik Fajar)