JAKARTA - Kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS) masih marak terjadi di kalangan masyarakat.
Guna meminimalkan kasus tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Toni Supriyanto menyatakan pihaknya mengajak masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/11/2023).
Menurut Dirjen PPI Kementerian Kominfo, pemblokiran nomor seluler bisa dilakukan berdasarkan adanya aduan masyarakat.
"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," ungkapnya.
Wayan Toni menjelaskan, laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.