JAKARTA – Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai usulan biaya haji 2024 perlu dikaji ulang.
Sekretaris Jenderal Amphuri Farid Aljawi mengatakan, pemerintah dan legislatif perlu melihat secara menyeluruh komponen utama yang menyebabkan BPIH tahun depan naik hingga Rp15 juta per jemaah, dibandingkan tahun 2023.
Rata-rata penyelenggaraan ibadah haji 2023 per jemaah reguler sebesar Rp90 juta. Dari angka tersebut, besaran yang dibebankan kepada jemaah haji senilai Rp49,81 juta.
Kendati begitu, biaya haji 2024 masih berupa usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Komisi VIII DPR RI, sehingga peluang menekan komponen yang memberatkan tarif haji masih bisa ditekan.
“Kita ketahui bahwasanya usulan dari Kementerian Agama ke Komisi VIII baru tahap awal, tentu dikaji lagi secara detail beberapa komponen signifikan, sehingga ada kenaikan sekitar hampir Rp15 juta dari tahun lalu (2023),” ungkap Farid dalam sesi wawancara dengan IDX Channel, Senin (20/11/2023).
Amphuri, lanjut dia, melihat dua komponen utama yang mendorong kenaikan tarif BPIH. Kedua aspek yang dimaksud adalah penguatan USD terhadap rupiah dan mahalnya harga bahan bakar pesawat atau avtur.