Besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang Diumumkan Hari Ini

Dzakwan Agung Mugits, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 15:03 WIB
Besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang akan diumumkan (Foto: Shutterstock)
Share :

"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15%. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta," ujar Said Iqbal, Senin (20/11/2023).

Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:

1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya