UMP Sultra 2024 Naik 4,60% Jadi Rp2.885.964

Arfiah, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 15:16 WIB
UMP 2024 Sultra naik. (Foto: Freepik)
Share :

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, ia mengatakan, perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandy menjelaskan bahwa penghitungan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 dilakukan mengacu pada formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Ia juga menyampaikan bahwa baru tiga dari 17 kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Tenggara yang sudah mempunyai upah minimum kabupaten/kota, yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara.

Menurut ketentuan pemerintah, para gubernur harus mengumumkan penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat 21 November 2023 dan menetapkan upah minimum tingkat kabupaten/kota tahun 2024 paling lambat pada 30 November 2023.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya