Apakah Bisa Gadai 2 Kali di Pegadaian?

Clarissa Andarini, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 15:07 WIB
Apakah Bisa Gadai 2 Kali di Pegadaian? (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Apakah bisa gadai 2 kali di Pegadaian? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan masyarakat yang ingin melakukan aktivitas gadai.

Saat kondisi finansial sedang menurun namun membutuhkan dana secara mendesak, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan dana cepat dan mudah yaitu dengan menggadai barang di Pegadaian.

Pegadaian merupakan salah satu perusahaan BUMN yang berfokus pada bidang jasa gadai barang dan telah terpercaya di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdapat tiga fokus usaha pegadaian yaitu pada bidang pembiayaan, emas, dan aneka jasa.

Terdapat beberapa jenis barang yang diterima oleh Pegadaian sebagai agunan. Di antaranya terdapat barang perhiasan yang terbuat dari emas dan permata, kendaraan bermotor, barang elektronik seperti laptop atau smartphone, dan barang gudang.

Kemudian apakah seseorang bisa gadai barang 2 kali di Pegadaian ?

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah bisa, di mana perpanjangan atau gadai ulang di Pegadaian bisa dilakukan maksimal dua kali dengan syarat membayar bunga dan cicilan.

Sewa modal yang diberikan oleh Pegadaian sendiri dimulai dari 0,75% per 15 hari serta cicilan dapat dilunasi dengan jangka waktu 4 bulan, dan dapat dilunasi kapan saja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya