Apakah Bisa Gadai 2 Kali di Pegadaian?

Clarissa Andarini, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 15:07 WIB
Apakah Bisa Gadai 2 Kali di Pegadaian? (Foto: Reuters)
Share :

Berikut ini merupakan langkah mudah untuk gadai barang di Pegadaian secara langsung:

- Mengunjungi outlet pegadaian terdekat

- Siapkan dokumen identitas seperti KTP dan barang yang akan digadaikan

- Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP

- Kemudian serahkan barang yang akan digadai kepada petugas penaksir, yang akan menentukan mutu dan nilai dari barang yang akan digadai

- Selanjutnya, petugas penaksir akan memberikan informasi terkait maksimal pinjaman uang yang akan didapat

- Petugas kasir kemudian akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)

- Setelah itu nasabah akan diberikan dana tunai yang akan diberikan dalam bentuk transfer ataupun tunai.

Selain dapat dilakukan secara langsung melalui outlet pegadaian. Menggadai barang juga dapat dilakukan melalui online melalui aplikasi Pegadaian Digital. Beberapa langkah yang dapat diikuti untuk melakukan pegadaian secara online:

- Download aplikasi Pegadaian Digital melalui Play Store

- Daftar diri dan buat akun pegadaian digital

- Masuk ke akun pegadaian digital

- Isi data diri dan profil lengkap seperti NPWP hingga Rekening pribadi

- Selanjutnya pilih menu gadai

- Kemudian pilih jenis barang yang akan digadai

- Isi informasi detail soal barang tersebut, mulai dari merk tahun pembelian

- Pada aplikasi pegadaian online akan meninjau dan menunjukkan besaran kredit dan jangka waktu pelunasan

- Setelah itu nasabah dapat memilih layanan pick-up atau delivery service untuk penyerahan barang jaminan

- Pinjaman akan dikirim ke rekening kamu yang terdaftar dalam aplikasi

Beberapa hal yang harus diperhatikan juga mengenai pengambilan barang yang dijadikan jaminan. Di mana barang hanya bisa diambil di outlet pertama kali melakukan transaksi. Dan sebagai pihak yang akan menggadai barang, dapat melakukan cicilan barang yang dapat dilunasi sewaktu-waktu, dan dapat memperpanjang masa agunan berkali-kali.

Demikian langkah yang dapat dilakukan untuk menggadaikan barang di Pegadaian, pastikan juga untuk membayar bunga dan cicilan sesuai jatuh tempo untuk mendapatkan maksimal 2 kali gadai barang dilakukan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya