Dalam perspektif ini, buruh berpendapat bahwa kenaikan UMK sebesar 20 persen lebih sesuai dengan kondisi ekonomi negara.
Sedangkan , pengusaha di Kota Cilegon mengusulkan kenaikan UMK maksimal 3,4% untuk tahun 2024. Usulan ini didasarkan pada PP 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Najib Hanafi selaku Sekjen DPK APINDO Kota Cilegon menyatakan pihaknya masih konsisten mengikuti rumusan yang berlaku. Walaupun serikat buruh menolak peraturan tersebut.
Jika pemerintah menetapkan kenaikan UMK Cilegon sebesar 3,4% maka upah baik sebesar Rp 158.338,031.
Pengusaha menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kebutuhan buruh. Oleh karena itu, mereka mengajukan usulan kenaikan UMK yang masih terjangkau agar tidak memberikan beban berlebih pada sektor usaha.
Proses penentuan UMK, pemerintah dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi, inflasi, daya saing perusahaan, serta kesejahteraan buruh. Tujuan utamanya tentu menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Demikian besaran UMK Cilegon 2024.
(Rina Anggraeni)