JAKARTA – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Nangkok Pasaribu, menjelaskan jumlah barang yang dimusnahkan.
BACA JUGA:
“Pemusnahan dilaksanakan terhadap 7,4 juta batang rokok hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jawa Timur. Nilainya diperkirakan mencapai Rp9,25 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,9 miliar," ujar Nangkok dalam keterangannya di Sidoarjo, Kamis (30/11/2023).
BACA JUGA:
Pemusnahan terhadap barang ilegal tersebut dilakukan dengan dilindas dengan alat berat, kemudian disiram air, dan terakhir dibakar di dalam insinerator.