Ingat! Cuti Bersama Natal 26 Desember 2023 Potong Hak Cuti Tahunan

Arfiah, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2023 11:28 WIB
Cuti Bersama Natal 26 Desember 2023 Kurangi Hak Cuti Tahunan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Para pekerja swasta atau buruh yang ingin mengambil cuti bersama Natal pada 26 Desember 2023 harus mengetahui bahwa akan memotong hak cuti tahunan.

Sebab, pelaksanaan cuti bersama bersifat falkutatif atau pilihan (tidak diwajibkan) sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata " kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Sementara, pemerintah sudah menetapkan bahwa 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Natal 2023.

Tanggal 26 Desember 2023 bertepatan pada hari Selasa, sehingga terdapat libur panjang 4 hari yang dimulai dari Sabtu 23 Desember, Minggu 24 Desember, Senin 25 Desember dan Selasa 26 Desember 2023.

Libur nasional dan cuti bersama tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya