JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan penagihan utang pinjol dapat dilakukan langsung di rumah nasabah jika terjadi gagal bayar.
AFPI memandang ada banyak ancaman bagi nasabah, apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran. Salah satunya didatangi debt collector ke rumah.
BACA JUGA:
Namun tidak perlu khawatir bahwa operasional pinjol legal dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI. Sehingga penagihan pun dapat dilakukan dengan aman dan mudah di monitor.
Jika terjadi pelanggaran, OJK ataupun AFPI akan segera mengambil tindakan berupa sanksi.
BACA JUGA:
Syarat yang perlu dipatuhi pihak penagih adalah waktu menagih langsung ke rumah yang bersangkutan yakni mulai dari pukul 08.00 sampai 20.00. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023.