JAKARTA – Simak cara validasi NIK menjadi NPWP yang bisa dilakukan melalui HP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat wajib pajak untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan berlakunya NIK menjadi NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menginformasikan cara validasi NIK menjadi NPWP.
Wajib pajak dapat mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cukup dengan menggunakan ponsel yang dimiliki.
Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online :
1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Lalu log in ke laman DJP Online tersebut dengan memasukan NIK , beserta kata sandi, kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”.