Risiko Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP sampai Tanggal 31 Desember

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2023 22:14 WIB
Risiko Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP sampai Tanggal 31 Desember 2023. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Risiko tak daftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai tanggal 31 Desember. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong Warga Negara Indonesia, sudah menjadi suatu keharusan memiliki NPWP, terutama bagi mereka yang sudah bekerja.

Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan mengenai NPWP dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa setiap individu yang memiliki kewajiban pajak harus memiliki satu NPWP.

Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyatakan bahwa seseorang dianggap sebagai wajib pajak jika telah menerima atau memperoleh penghasilan.

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan sebuah inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi DJKN dimasa mendatang. Integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah awal yang baik, sehingga kedepan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja.

Lantas resiko apa yang akan terjadi jika tak daftarkan NIK jadi NPWP sampai tanggal 31 Desember.

Dirangkum Okezone pada, Kamis (7/12/2023) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DJP meminta agar para WP segera memadankan NIK menjadi NPWP paling lambat 31 Desember 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK jadi NPWP.

Sehingga seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Jadi, WP pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK jadi NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ucap Dwi, Rabu 6 Desember 2023.

Sebagai informasi, DJP juga mendorong masyarakat untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP. Selain itu, ternyata WP dapat mengaktifkan NIK menjadi NPWP cukup dengan menggunakan ponsel yang dimiliki. Lalu penggunaan NIK jadi NPWP rencananya baru akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang, bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.

Demikian sejumlah informasi mengenai resiko yang akan terjadi jika tak daftarkan NIK jadi NPWP sampai tanggal 31 Desember.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya