JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa pinjol legal dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.
Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah merespons dengan mengatur praktik penagihan pinjol, dan menegaskan bahwa DC tidak boleh bersikap kasar hingga melarang penyebaran data pribadi.
Setelah melewati batas waktu tersebut, penyelenggara pinjol dapat melibatkan perusahaan penyelidikan utang untuk melanjutkan proses penagihan. Perusahaan penyelidikan utang ini memiliki kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, perlu diingat meskipun sudah 90 hari, pinjol tidak langsung menganggap utang tersebut sudah lunas.
Bagi para nasabah yang gagal membayar, perusahaan pinjol tetap memiliki hak untuk menghitung bunga pinjaman online legal. Bungan ini mencapai sebesar 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, sesuai dengan regulasi OJK tahun 2022. Untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan berkisar antara 12% hingga 24%.