3. Aturan Terbaru dari OJK
OJK menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pinjol. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan tersebut, besaran bunga pinjol akan mengalami penurunan secara bertahap. Ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.
BACA JUGA:
4. Besaran bunga pinjol
Secara rinci, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari.
5. Batas Waktu Pinjol Legal Menagih Utang
Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerangkan DC pinjol berhenti menagih pinjaman gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo.
Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga Perusahaan untuk menagih utang. Mereka bisa menunjukkan kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Mereka akan membawa peminjam atau debitur ke jalur hukum yang legal.
6. Terdapat 12 Pinjol Kena Sanksi dari OJK
OJK memberikan sanksi kepada 12 penyelenggara pinjol atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada lima perusahaan pembiayaan, dan tujuh perusahaan modal ventura dengan alasan yang sama.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari satu sanksi denda dan 42 sanksi peringatan atau teguran tertulis,” kata Agusman.
(Feby Novalius)