4 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Dipakai sebagai Jaminan

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Sabtu 09 Desember 2023 04:28 WIB
Pemerintah luncurkan sertifikat tanah digital (Foto: Okezone)
Share :

2. Bisa Jadi Jaminan Kredit

Selain untuk melindungi kepemilikan lahan masyarakat, Presiden Jokowi memastikan sertifikat tanah elektronik masih bisa menjadi agunan ke perbankan. Sehingga masyarakat yang butuh permodalan bisa menyekolahkan sertifikatnya dan menjadi modal usaha.

Jokowi juga berpesan agar masyarakat tetap melakukan kalkulasi yang matang sebelum mengajukan pinjaman ke bank. Mengukur kemampuan keuangan untuk pengembalian pinjaman agar sertifikat tanahnya tidak hilang.

3. Butuh Waktu 160 Tahun

Proses sertifikasi tanah di Indonesia. Bila tidak dipercepat, butuh 160 tahun supaya tanah masyarakat memiliki sertifikat. Presiden Jokowi menargetkan pembagian sertifikat tanah di akhir masa jabatannya mencapai total 120 juta. Adapun target tersebut masih kurang 6 juta. Hal tersebut merupakan upaya untuk mencegah adanya konflik tanah atau agraria yang sering terjadi di Indonesia.

Untuk mencapai target tersebut, Jokowi meluncurkan sertifikat tanah elektronik yang akan ditandai dengan penyerahan 2,5 juta sertifikat tanah Indonesia.

4. 80 Juta Bidang Tanah Yang Belum Bersertifikat

Ada 126 Juta sertifikat tanah yang harusnya dipegang rakyat. Namun baru 46 juta yang tersertifikasi. Presiden Jokowi menyatakan bahwa masih ada sekitar 80 juta tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Jumlah ini mencakup tanah yang belum mendapatkan sertifikat kepemilikan yang sah dari pemerintah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya